PP
KENDARAAN
Pasal 79
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis tambahan untuk Sepeda Motor diatur dengan peraturan menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Persyaratan Teknis Tambahan Kendaraan Bermotor
