PP
KENDARAAN
Pasal 77
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Kereta samping yang dipasang pada Sepeda Motor roda
dua, harus dilengkapi:
- lampu posisi depan;
- lampu posisi belakang;
- 1 (satu) pemantul cahaya pada tepi terluar bagian belakang; dan
- lampu penunjuk arah yang dipasang di sisi kiri bagian depan dan belakang Sepeda Motor.
(2) Lampu posisi depan dan lampu posisi belakang kereta
samping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus menyala apabila lampu posisi belakang Sepeda Motor dinyalakan.
(3) Sepeda Motor yang mempunyai tiga roda dipasang secara
simetris terhadap bidang sumbu Sepeda Motor yang membujur, dan yang diperlakukan sebagai Sepeda Motor, harus dilengkapi dengan lampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Lebar Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak melebihi 1.300 (seribu tiga ratus) millimeter.
