PP
KENDARAAN
Pasal 70
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
Daya pancar dan arah sinar lampu utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf g meliputi:
daya pancar lampu utama lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela;
arah . . .
- arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0O 34’ (nol derajat tiga puluh empat menit) ke kanan dan 1O 09’ (satu derajat nol sembilan menit) ke kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3% (persen) dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan.
Paragraf 8
Radius Putar
