PP
KENDARAAN
Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan
harus memenuhi persyaratan teknis.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- susunan;
- perlengkapan;
- ukuran;
- karoseri;
- rancangan teknis Kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
- pemuatan;
- penggunaan;
- penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
- penempelan Kendaraan Bermotor.
Paragraf 2 Susunan
