PP
KENDARAAN
Pasal 54
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Ukuran Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor harus
memenuhi persyaratan:
- panjang tidak melebihi:
- 12.000 (dua belas ribu) milimeter untuk Kendaran Bermotor tanpa Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan selain Mobil Bus;
- 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter untuk Mobil Bus tunggal;
- 18.000 (delapan belas ribu) milimeter untuk Kendaraan Bermotor yang dilengkapi dengan Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan.
- lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter;
- tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar Kendaraan;
- sudut pergi Kendaraan paling sedikit 8° (delapan derajat) diukur dari atas permukaan bidang atau jalan yang datar; dan
- jarak bebas antara bagian permanen paling bawah Kendaraan Bermotor terhadap permukaan bidang jalan tidak bersentuhan dengan permukaan bidang jalan.
(2) Panjang . . .
(2) Panjang bagian Kendaraan yang menjulur ke belakang
dari sumbu paling belakang maksimum 62,50% (enam puluh dua koma lima nol persen) dari jarak sumbunya, sedangkan yang menjulur ke depan dari sumbu paling depan maksimum 47,50% (empat puluh tujuh koma lima nol persen) dari jarak sumbunya.
(3) Dalam hal Kendaraan Bermotor memiliki tinggi
keseluruhan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, wajib dilengkapi dengan tanda.
(4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa
tulisan yang mudah dilihat oleh pengemudi di dalam ruang pengemudi.
