PP
KENDARAAN
Pasal 131
BAB 6 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap desain:
- rumah-rumah;
- bak muatan;
- Kereta Gandengan;
- Kereta Tempelan;
- Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
