PP
KENDARAAN
Pasal 13
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Setiap motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 harus dibubuhkan nomor motor penggerak.
(2) Nomor motor penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus:
- ditempatkan secara permanen pada bagian tertentu pada motor penggerak;
- ditulis dalam bentuk embos ke dalam atau keluar atau dalam bentuk lain; dan
- mudah dilihat dan dibaca.
