PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Pasal 70
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum ditetapkannya Rekening Kas Umum Negara dan Rekening Kas Umum Daerah, penyaluran Dana Perimbangan dilakukan melalui Rekening Bendaharawan Umum Negara/Kas Negara ke Rekening Kas Daerah.
