PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Pasal 7
BAB 2 — DANA BAGI HASIL
(1) Penerimaan Negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk daerah.
(2) DBH . . .
(2) DBH BPHTB untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut: a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan.
(3) Bagian Pemerintah sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota. Paragraf Ketiga DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21
