PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Pasal 64
BAB 4 — DANA ALOKASI KHUSUS
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama dengan Menteri Teknis melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK.
(2) Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan DAK.
