PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Pasal 53
BAB 4 — DANA ALOKASI KHUSUS
Setelah menerima usulan kegiatan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) Menteri Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK.
