PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Pasal 50
BAB 4 — DANA ALOKASI KHUSUS
(1) Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN.
(2) DAK . . .
(2) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam APBN sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional.
