PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Pasal 5
BAB 2 — DANA BAGI HASIL
(1) Penerimaan Negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah.
(2) DBH PBB untuk daerah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut: a. 16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan; b. 64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; dan c. 9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan.
