PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Pasal 44
BAB 3 — DANA ALOKASI UMUM
(1) Kebutuhan fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dihitung berdasarkan perkalian antara total belanja daerah rata-rata dengan penjumlahan dari perkalian masing-masing bobot variabel dengan indeks jumlah penduduk, indeks luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Indeks Pembangunan Manusia, dan indeks Produk Domestik Regional Bruto per kapita.
(2) Kapasitas . . .
(2) Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan DBH.
