PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Pasal 41
BAB 3 — DANA ALOKASI UMUM
(1) Data yang digunakan dalam penghitungan DAU diperoleh dari lembaga statistik Pemerintah dan/atau lembaga Pemerintah yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, data yang digunakan adalah data dasar penghitungan DAU tahun sebelumnya.
