PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dana Perimbangan terdiri atas: a. Dana Bagi Hasil; b. Dana Alokasi Umum; dan c. Dana Alokasi Khusus.
(2) Jumlah Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.
