PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Pasal 17
BAB 2 — DANA BAGI HASIL
DBH Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berasal dari : a. Iuran Tetap (Land-rent); dan b. Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalty).
