PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN
Pasal 22
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Nopember 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Nopember 2003 SEKRETARIS NEGARA
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI
No. 4333 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 123)
