PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN
Pasal 20
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Satyalancana Pendidikan dapat diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus yang merupakan daerah bergejolak dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini sepanjang yang bersangkutan memenuh persyaratan yang ditetapkan.
