PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN
Pasal 12
BAB 5 — PEMBERIAN SATYALANCANA PENDIDIKAN SECARA BERULANG
Guru dan pamong belajar yang telah memperoleh Satyalancana Pendidikan dapat diberikan Satyalancana Pendidikan secara berulang, apabila guru dan pamong belajar yang bersangkutan memenuhi persyaratan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
