PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN
Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN SATYALANCANA PENDIDIKAN
(1) Pemberian Satyalancana Pendidikan dilaksanakan oleh PRESIDEN atau atas nama PRESIDEN oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota atau Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (2) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan pelaksanaannya kepada pimpinan tertinggi unit kerja di lingkungannya masing-masing.
