PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 6
Penghentian penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberitahukan kepada Penuntut Umum dan tembusannya disampaikan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
