PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1980 tentang PENGANGKATAN KEPALA KELURAHAN DAN PERANGKAT...
Pasal 7
(1) Pengangkatan Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan menjadi Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2) Mutasi kepegawaian selanjutnya bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
