PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1970 tentang RADIO SIARAN NON PEMERINTAH
Pasal 6
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan Radio Siaran dalam rangka pengamanan, keamanan dan ketertiban umum, dilakukan oleh PANGKOPKAMTIB cq. LAKSUS PANGKOPKAMTIB Daerah dan/atau Menteri Penerangan cq. Instansi Penerangan di Daerah. (2) Disamping mengambil tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu maka PANGKOPKAMTIB atau Menteri Penerangan dapat mengusulkan kepada Menteri Perhubungan untuk mencabut kembali ijin Radio Siaran yang telah diberikan, apabila Badan Penyelenggara Radio Siaran yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
