PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1970 tentang RADIO SIARAN NON PEMERINTAH
Pasal 12
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemeritnah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 1970. PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 1970. Sekretaris Negara Republik INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI
