Pasal 21
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba- rugi tersebut dikirmkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Cara penilaian pos perhitungan tahunan harus disebutkan. (3) Jika ...
(3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri; pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. PENGGUNAAN LABA Pasal 22. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 21 disihkan untuk : a. dan pembangunan semesta sebesar 55%, b. cadangan umum 30%, sampai cadangan tersebut mencapai jumlah dua kali jumlah modal Perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan sumbangan ganti rugi termaksud pada ayat (1) setelah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) Undang udang Nomor 19 Prp. tahun 1960 ditentukan dengan peraturan Menteri. PEMBUBARAN
