PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN BANGUNAN NEGARA
Pasal 2
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) D.P.U. Perusahaan Bangunan Negara adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. "Menteri" ialah Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga; c. "Perusahaan" ialah B.P.U. Perusahaan Bangunan Negara; d. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan.
