PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN BANGUNAN NEGARA
Pasal 17
BAB 1 — PENDIRIAN
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. TAHUN BUKU
