PP
PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI
Pasal 16
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai cukai sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3651), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
