PP
PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
