PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM)...
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 160028 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2022
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 160029 A
