PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 102 TAHUN 2015
Pasal 158
Manfaat program JKK berupa perawatan lanjutan yang diperlukan sebagai tindak lanjut perawatan pelayanan kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A huruf b diberikan oleh Pengelola Program.
- Ketentuan
SK No 037758 A
PRESIDEN
-t2-
- Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
