Pasal 66
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) ITS melaksanakan sistem penjaminan mutu internal
sebagai upaya peningkatan mutu ITS secara berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal ITS dilaksanakan
dengan berpedoman pada prinsip:
berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
mengutamakan . . .
- mengutamakan kebenaran;
- tanggung jawab sosial;
- pengembangan kompetensi personal;
- partisipatif dan kolegial;
- keseragaman metode; dan
- inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan.
(3) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal ITS
terdiri atas pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang:
- pendidikan;
- penelitian;
- pengabdian kepada masyarakat; dan
- kemahasiswaan.
(4) Sistem penjaminan mutu internal diterapkan melalui
penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, pengendalian, dan peningkatan standar mutu yang dilaksanakan secara bertahap, sistematis, terencana, dan berkelanjutan dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
(5) Tujuan sistem penjaminan mutu internal ITS:
- menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standar;
- mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
- mendorong semua pihak/unit di ITS untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu.
(6) Sistem penjaminan mutu internal ITS dilakukan pada
bidang akademik dan nonakademik.
(7) Ketentuan . . .
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan
mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kedua Pengawasan Penjaminan Mutu Internal
