PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kerja sama merupakan kesepakatan antara ITS
dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, atau pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kerja sama dikembangkan berdasarkan asas
kesetaraan, saling menghormati, saling menguntungkan, bermanfaat, dan dibangun berdasarkan nilai kemanusiaan, keadilan, etika akademik, etika profesi, dan etika bisnis.
