PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor berwenang bertindak keluar untuk dan atas
nama ITS.
(2) Rektor tidak berwenang bertindak ke luar mewakili
ITS apabila:
- terjadi . . .
- terjadi perkara di depan pengadilan antara ITS dan Rektor;
- mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan ITS;
- melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- melakukan perbuatan yang merugikan ITS.
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), MWA menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan ITS.
