PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor diberhentikan dari jabatannya apabila:
meninggal dunia;
berakhir masa jabatan;
berhalangan . . .
- berhalangan tetap secara terus menerus selama lebih dari 6 (enam) bulan;
- mengundurkan diri;
- melanggar kode etik ITS;
- memangku jabatan rangkap;
- tidak cakap melaksanakan tugas; atau
- dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya
berakhir dilakukan MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA.
(3) Dalam hal Rektor diberhentikan sebelum masa
jabatannya berakhir dan sisa masa jabatannya paling lama 1 (satu) tahun, wakil Rektor yang menangani bidang akademik diangkat menjadi Rektor baru oleh MWA sampai dengan berakhir masa jabatan Rektor yang diberhentikan.
(4) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, maka dilakukan pemilihan Rektor baru.
