Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ITS menyelenggarakan pengabdian kepada
masyarakat dalam bentuk pelayanan, pemberdayaan, dan/atau kerja sama dengan masyarakat sesuai dengan norma, etika, dan sesuai dengan kompetensi akademik yang dimiliki.
(2) Pengabdian . . .
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh ITS secara individu dan/atau berkelompok untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi beserta hasil penelitian dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pengembangan industri dan wilayah, memajukan kecerdasan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat dimanfaatkan
untuk pengayaan pembelajaran dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
dan pemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 2 Penghargaan Pengabdian Kepada Masyarakat
