PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ITS dapat membuka, mengubah, dan menutup
Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai pembukaan, pengubahan, dan
penutupan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.
