PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 10
(1) ITS memiliki lambang, logo, bendera, Pataka, dan
himne.
(2) Lambang, logo, bendera, pataka, dan himne
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan
lambang, logo, bendera, pataka, dan himne diatur dengan Peraturan Rektor.
