PP
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL
Pasal 2
(1) Nilai Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 sebesar Rp1.338.047.600.800,00 (satu triliun tiga ratus tiga puluh delapan miliar empat puluh tujuh juta enam ratus ribu delapan ratus rupiah).
(2) Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 yang berasal dari konversi pokok pinjaman sesuai Perjanjian Penerusan Pinjaman Nomor SLA-1108/DP3/1999 dan SLA- 1109/DP3/1999 tanggal 19 Maret 1999.
