PP
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
Pasal 9
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
- PNS Pusat;
- Anggota TNI;
- Anggota POLRI;
- penerima pensiun;
- penerima tunjangan;
- pejabat negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota;
- Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah; dan
- pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
- PNS Daerah;
- Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Walikota; dan
- Wakil Bupati/Wakil Walikota.
