Pasal 3
(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2010.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bagi:
Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/ tunjangan umum, dan tunjangan khusus/ tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/ insentif khusus;
Penerima . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan
- Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan serta tunjangan/insentif yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(4) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
