Pasal 5
BAB 3 — PENGGUNAAN PINJAMAN DALAM NEGERI
(1) Kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a adalah :
kegiatan dalam rangka pemberdayaan industri dalam negeri; dan
pembangunan infrastruktur.
(2) Kegiatan …
(2) Kegiatan tertentu Pemerintah Daerah melalui penerusan
pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan dalam rangka:
- pembangunan infrastruktur untuk pelayanan umum; dan
- kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan.
(3) Kegiatan tertentu BUMN melalui penerusan pinjaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan dalam rangka:
pembangunan infrastruktur untuk pelayanan umum diluar kerangka pelaksanaan penugasan khusus pemerintah; dan
kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan.
(4) Kegiatan tertentu Perusahaan Daerah melalui penerusan
pinjaman kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d terdiri atas:
- pembangunan infrastruktur untuk pelayanan umum; dan
- kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan.
Bagian Kesatu Umum
