PP
TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN
Pasal 29
BAB 6 — PELAPORAN, PEMANTAUAN,
(1) Menteri menyelenggarakan publikasi mengenai informasi
PDN.
(2) Publikasi mengenai informasi PDN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
posisi PDN termasuk struktur jatuh tempo dan komposisi suku bunga;
sumber PDN;
realisasi penyerapan PDN; dan
perkembangan pelaksanaan PDN.
(3) Menteri menyusun pertanggungjawaban atas pengelolaan
PDN sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
PAJAK
