PP
TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN
Pasal 26
BAB 6 — PELAPORAN, PEMANTAUAN,
(1) Kementerian Negara/Lembaga harus menyampaikan
laporan mengenai realisasi penyerapan PDN dan kemajuan fisik Kegiatan kepada Menteri dan Menteri Perencanaan setiap triwulan.
(2) Penerima Penerusan PDN harus menyampaikan laporan
mengenai realisasi penyerapan PDN dan kemajuan fisik Kegiatan secara berkala sesuai dengan Naskah Perjanjian Penerusan PDN kepada Menteri dan Menteri Perencanaan.
(3) Menteri dan Menteri Perencanaan melakukan
pemantauan dan evaluasi setiap triwulan atas realisasi penyerapan PDN dan Penerusan PDN.
