PP
TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN
Pasal 24
BAB 5 — PENATAUSAHAAN, PENARIKAN,
(1) Menteri wajib membayar cicilan pokok, bunga, dan
kewajiban lainnya sampai berakhirnya masa pinjaman.
(2) Dana untuk membayar cicilan pokok, bunga, dan
kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam APBN setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
(3) Dalam hal dana untuk membayar cicilan pokok, bunga,
dan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melebihi perkiraan dana yang disediakan dalam APBN,
Menteri wajib melakukan pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan Perubahan APBN atau dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
