PP
TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN
Pasal 22
BAB 5 — PENATAUSAHAAN, PENARIKAN,
(1) Menteri melaksanakan penatausahaan PDN.
(2) Penatausahaan PDN mencakup:
- administrasi pengelolaan PDN; dan
- akuntansi pengelolaan PDN.
