Pasal 20
BAB 4 — PERENCANAAN, PERSYARATAN,
(1) Penerusan PDN dituangkan dalam Naskah Perjanjian
Penerusan PDN.
(2) Naskah Perjanjian Penerusan PDN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Penerima Penerusan PDN.
(3) Naskah Perjanjian Penerusan PDN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
jumlah pinjaman;
peruntukan pinjaman; dan
ketentuan dan persyaratan pinjaman.
(4) Naskah Perjanjian Penerusan PDN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat sanksi kepada Penerima Penerusan PDN yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk
Pemerintah Daerah dapat berupa:
denda keterlambatan;
penundaan dan/atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU); atau
penundaan dan/atau pemotongan Dana Bagi Hasil.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk
BUMN dapat berupa denda keterlambatan dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Naskah Perjanjian Penerusan PDN.
