PP
PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pasal 44
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2007
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2007
,
