PP
PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pasal 34
BAB 6 — PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pengawasan dilaksanakan terhadap:
- orang perseorangan;
- lembaga pengasuhan;
- rumah sakit bersalin;
- praktek-praktek kebidanan; dan
- panti sosial pengasuhan anak.
